JAWA TENGAH, INDONESIA KUAT - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kesempatan bagi karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk beralih profesi sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Para karyawan tersebut akan diberikan pelatihan dan sertifikat resmi dari BPJPH untuk mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengurus sertifikasi halal produk mereka.
Kepala BPJPH, Haikal Hassan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, menyatakan bahwa program ini tidak hanya memberikan peluang kerja, tetapi juga penghasilan yang cukup menjanjikan. Setiap P3H akan memperoleh Rp 150.000 per sertifikat halal yang diterbitkan. Sebagai contoh, jika dalam sehari mereka berhasil mendampingi tiga pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal, mereka bisa mengantongi Rp 450.000 per hari. Artinya, dalam sebulan, mereka bisa memperoleh penghasilan lebih dari Rp 10 juta.
"Selain pelatihan untuk menjadi P3H, mereka juga akan dibekali dengan pengetahuan tentang manajemen sederhana dan digital marketing, supaya mereka bisa juga menjadi pelaku usaha mikro kecil halal," ujar Babe Haikal.
Sejak dilantik, BPJPH telah berhasil merekrut lebih dari 15.000 tenaga pendamping dan mencetak lebih dari 62.000 pelaku usaha yang mendapatkan sertifikat halal. Ini merupakan bagian dari upaya BPJPH untuk mempercepat sertifikasi halal produk di Indonesia.
Dengan adanya program ini, BPJPH tidak hanya membuka peluang kerja baru, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan jumlah produk halal di pasar, serta mendorong perekonomian masyarakat Indonesia.

Social Plugin